SMK NEGERI 1 DEPOK

SMK NEGERI 1 DEPOK

Minggu, 08 Januari 2012

MATERI KELAS XII

PERANAN PERS

Negara demokrasi adalah negara yangmengikutsertakan partisipasi rakyat dalam pemerintahan serta menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara. Salah satu hak dasar rakyat yang harus dijamin adalah kemerdekaan menyampaikanpikiran, baik secara lisan maupun tulisan.

Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab.

Pengertian Pers

Ada 2 pengertian tentang pers, yaitu sbb :

1. dalam arti sempit ; Pers adalah media cetak yang mencakup surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan buletin-buletin pada kantor berita.

2. dalam arti luas ; Pers mencakup semua media komunikasi, yaitu media cetak, media audio visual, dan media elektronik. Contohnya radio, televisi, film, internet, dsb.

Perkembangan Pers di Indonesia

Sejarah perkembangan pers di Indonesia tidak terlepas dari sejarah politik Indonesia. Pada masa pergerakan sampai masa kemerdekaan, pers di Indonesia terbagi menjadi 3 golongan, yaitu pers Kolonial, pers Cina, dan pers Nasional.

Pers Kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa kolonial/penjajahan. Pers kolonial meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, daerah atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda.

Pers Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Pers Cina meliputi koran-koran, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.

Pers Nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Tirtohadisorejo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak 1910 berkembang menjadi harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers Nasional.

Adapun perkembangan pers Nasional dapat dikategorikan menjadi beberapa peiode sbb :

1. Tahun 1945 – 1950-an

Pada masa ini, pers sering disebut sebagai pers perjuangan. Pers Indonesia menjadi salah satu alat perjuangan untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. Beberapa hari setelah teks proklamasi dibacakan Bung Karno, terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, termasuk pers. Hal yang diperebutkan terutama adalah peralatan percetakan.

Pada bulan September-Desember 1945, kondisi pers RI semakin kuat, yang ditandai oleh mulai beredarnya koran Soeara Merdeka (Bandung),Berita Indonesia (Jakarta), Merdeka, Independent, Indonesian News Bulletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free Indonesia.

2. Tahun 1950 – 1960-an

Masa ini merupakan masa pemerintahan parlementer atau masa demokrasi liberal. Pada masa demokrasi liberal, banyak didirikan partai politik dalam rangka memperkuat sistem pemerintah parlementer. Pers, pada masa itu merupakan alat propaganda dari Par-Pol. Beberapa partai politik memiliki media/koran sebagai corong partainya. Pada masa itu, pers dikenal sebagaipers partisipan.

3. Tahun 1970-an

Orde baru mulai berkuasa pada awal tahun 1970-an. Pada masa itu, pers mengalami depolitisasi dan komersialisasi pers. Pada tahun 1973, Pemerintah Orde Baru mengeluarkan peraturan yang memaksa penggabungan partai-partai politik menjadi tiga partai, yaitu Golkar, PDI,dan PPP. Peraturan tersebut menghentikan hubungan partai-partai politik dan organisasi massa terhadap pers sehingga pers tidak lagi mendapat dana dari partai politik.

4. Tahun 1980-an

Pada tahun 1982, Departemen Penerangan mengeluarkan Peraturan Menteri Penerangan No. 1 Tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Dengan adanya SIUPP, sebuah penerbitan pers yang izin penerbitannya dicabut oleh Departemen Penerangan akan langsung ditutup oleh pemerintah. Oleh karena itu, pers sangat mudah ditutup dan dibekukan kegiatannya. Pers yang mengkritik pembangunan dianggap sebagai pers yang berani melawan pemerintah. Pers seperti ini dapat ditutup dengan cara dicabut SIUPP-nya.

5. Tahun 1990-an

Pada tahun 1990-an, pers di Indonesia mulai melakukan repolitisasi lagi. Maksudnya, pada tahun 1990-an sebelum gerakan reformasi dan jatuhnya Soeharto, pers di Indonesia mulai menentang pemerinah dengan memuat artikel-artikel yang kritis terhadap tokoh dan kebijakan Orde Baru. Pada tahun 1994 ada tiga majalah mingguan yang ditutup, yaitu Tempo, DeTIK, dan Editor.

6. Masa Reformasi (1998/1999) – sekarang

Pada masa reformasi, pers Indonesia menikmati kebebasan pers. Pada masa ini terbentuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Era reformasi ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. Sebelum tahun 1998, proses untuk memperoleh SIUPP melibatkan 16 tahap, tetapi dengan instalasi Kabinet BJ. Habibie proses tersebut melibatkan 3 tahap saja.

Berdasarkan perkembangan pers tersebut, dapat diketahui bahwa pers di Indonesia senantiasa berkembang dan berubah sejalan dengan tuntutan perkembangan zaman.

Pers di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan identitas. Adapun perubahan-perubahan tersebut adalah sbb :

· Tahun 1945-an, pers di Indonesia dimulai sebagai pers perjuangan.

· Tahun 1950-an dan tahun 1960-an menjadi pers partisan yang mempunyai tujuan sama dengan partai-partai politik yang mendanainya.

· Tahun 1970-an dan tahun 1980-an menjadi periode pers komersial, dengan pencarian dana masyarakat serta jumlah pembaca yang tinggi.

· Awal tahun 1990-an, pers memulai proses repolitisasi.

· Awal reformasi 1999, lahir pers bebas di bawah kebijakan pemerintahan BJ. Habibie, yang kemudian diteruskan pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, hingga sekarang ini.

Fungsi dan Peranan Pers dalam Masyarakat Demokratis Indonesia

Pers atau media amat dibutuhkan baik oleh pemerintah maupun rakyat dalam kehidupan bernegara. Pemerintah mengharapkan dukungan dan ketaatan masyarakat untuk menjalankan program dan kebijakan negara. Sedangkan masyarakat juga ingin mengetahui program dan kebijakan pemerintah yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 33 disebutkan mengenai fungsi pers, dalam hal ini pers nasional. Adapun fungsi pers nasional adalah sbb :

1. Sebagai wahana komunikasi massa.

Pers nasional sebagai sarana berkomunikasi antarwarga negara, warga negara dengan pemerintah, dan antarberbagai pihak.

2. Sebagai penyebar informasi.

Pers nasional dapat menyebarkan informasi baik dari pemerintah atau negara kepada warga negara (dari atas ke bawah) maupun dari warga negara ke negara (dari bawah ke atas).

3. Sebagai pembentuk opini.

Berita, tulisan, dan pendapat yang dituangkan melalui pers dapat menciptakan opini kepada masyarakat luas. Opini terbentuk melalui berita yang disebarkan lewat pers.

4. Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol serta sebagai lembaga ekonomi.

UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 2 menyebutkan : “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Dapat disimpulkan bahwa fungsi dan peranan pers di Indonesia antara lain sbb :

1. media untuk menyatakan pendapat dan gagasan-gagasannya.

2. media perantara bagi pemerintah dan masyarakat.

3. penyampai informasi kepada masyarakat luas.

4. penyaluran opini publik.

Peraturan Perundang-undangan tentang Kebebasan Pers di Indonesia

Hak masyarakat atau warga negara Indonesia untuk mengeluarkan pikiran secara lisan, atau tulisan mendapat jaminan dalam UUD 1945 Pasal 28, yang berbunyi ;

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”

Selain itu, kebebasan pers di Indonesia memiliki landasan hukum yang termuat didalam ketentuan-ketentuan sbb :

1. Pasal 28 F, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

2. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang antara lain menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

3. Pasal 19 Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”

PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS

29 JAN 2010 1 Komentar

by heri purwanto in Uncategorized

Pengertian ( berdasar UU No.40 thn 1999) :

Adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik

meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi

baik dalam bentuk tulisan maupun gambar dalam segala jenis media.

Dalam arti luas pers diartikan sebagai semua media baik cetak maupun elektronik (Koran, radio, tv dll)

Dalam arti sempit pers diartikan sebagai media cetak saja (Koran, majjalah dll)

Pers merupakan salah satu perwujudan dari hak kebebasan berbicara , berpendapat yang diatur dalam UUD 45 psl 28.

UU yang mengatur tentang pers adalah :

1. UU No.11 tahun 1966

2. UU No 40 thn 1999

Fungsi dan Peranan Pers

Beda fungsi dan peranan :

Fungsi lebih mengacu pada kegunaan suatu hal dalam hal ini adalah kegunaan atau manfaat

dari per s itu sendiri.

Peranan lebih merujuk kepada bagian atau lakon yang dimainkan pers dalam masyarakat, dimana pers memainkan peran tertentu dalam seluruh proses pembentukan budaya manusia

Fungsi :

1. Sebagai media komunikasi

Memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk berita

2. Sebagai media pendidikan

Pemberitaan mengandung nilai dan norma tertentu dalam masyarakat yang baik

3. Sebagai media hiburan

Lebih bersifat sebagai sarana hiburan

4. Sebagai lembaga ekonomi

Mendatangkan keuntungan financial

Peranan :

Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui

Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan

Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar

Melakukan pengawasa, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum

Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Sejarah Pers di Indonesia

A. Jaman Belanda

Pers mulai dikenal pada masa gubjen Belanda Jan Pieter zoon Coen masa VOC (abad 17)

Tujuan pendirian pers masa itu :

Untuk menegakkan penjajahan

Menentang pergerakan rakyat

Melancarkan perdagangan

Pada masa Jepang

Sesuai dengan sifat penjajahan maka pers oleh Jepang dijadikan sebagai alat propaganda dengan maksud memperoleh dukungan rakyat Indonesia dalam perangnya melawan tentara sekutu.

B. Pada masa pendudukan tentara Sekutu

Sekutu masuk ke Indonesia pada tahun 1945. Pada saat itu bangsa Indonesia telah dapat mengoperasikan peralatan pers sendiri. Adapun tujuan dari pers waktu itu dilihat dari sisi kita adalah mengobarkan semangat perlawanan untuk melawan penjajah

C. Pers di awal Kemerdekaan

Ini adalah pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Pers dibentuk dan dikembangkan dengan tujuan utama untuk menyebarluaskan berita proklamasi ke seluruh wilayah RI.

D. Pers di masa Liberal

Struktur pers terbagi dalam 3 katagori

Pers Nasional

Surat kabar Belanda

Surat kabar berbahasa Cina

Secara financial pers nasional jauh lebih lemah dibanding Koran Belanda maupun Cina. Pembredelan pers (pelarangan terbit krn kegiatan melawan pemerintah) banyak dipakai sebagai upaya menghambat perkembngan pers oleh pemerintah di era Soekarno. Tahun 1957-1958 banyak terjadi pengambilalihan perusahaan Belanda oleh Indonesia, yang juga menandai menghilangnya Koran Belanda.

E. Pers masa Orde Lama

Pers tunduk sepenuhnya pada peraturan pemerintah, pers dimanfaatkan sebagai alat revolusi dan penggerak massa. Hal yang menonjol adala :

Peraturan No3. Thn 1960 tentang larangan terbit surat kbr berbahasa Cina

Peraturan no 19 thn 1961 tentang keharusan adanya Surat Izin terbit bagi surat kabar

Peraturan No.2 tahun 1961 tentang pembinaan pers oleh pemerintah, yang tidak loyal akan dibreidel

UU no 4/ 1963 tentang wewenang Jaksa Agung mengenai pers

F. Pers masa Orde Baru

Awalnya bagus, mengikis dan memberitakan kebobrokan rezim orde lama namun tidak bertahan lama karena segera dikendalikan oleh penguasa dengan dikeluarkannya UU No.11 tahun 1966 tentang pokok-pokok pers. Dibentuk dewan pers yang merupakan perpanjangan tangan Orde Baru untuk mengontrol perkembangan pers. Pers ideal adalah pers Pancasila yang penerapannya dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab demi tercapainya stabilitas nasional serta terwujudnya keamanan dan ketertiban umum. UU No.21 thn 1982 yg dikeluarkan mempertegas pemberlakuakn KUHP terhadap pers. Di era ini ada 3 faktor penghambat kebebasan pers yaitu :

Adanya perizinan terhadap pers (SIUP)

Adanya wadah tunggal organisasi pers dan wartawan yaitu PWI

Praktek intimidasi dan sensor pers.

Pencabutan SIUPP atau yang disebut dengan pembreidelen pers manjdi momok yang sangat menakutkan dunia pers.

G. Perkembangan pers di era Reformasi

SIUPP dicabut oleh Habibie karena dianggap memnghambat kebebasan pers di era demokrasi ini, dan diganti dengan UU No.40 thn 1999. Pers menjadi lebih bebas dan longgar, banyak pers yang mengumbar sensasional dan lebih vulgar sehingga terkesan pers menjadi tidak terkontrol. Era reformasi telah membuka kesempatan bagi pers Indonesia untuk mengeksplorasi kebebasan. Akibat ketiadaan otoritas yang memiliki kewenangan untuk menegur atau menindak pers, public kemudian menjalankan aksi menghukum pers sesuai tolak ukur mereka sendiri.

Pers Yang Bebas dan bertanggungjawab

Kebebasan pers memiliki hubungan yang erat dengan fungsi pers dalam masyarakat demokratis. Pers adalah salah satu kekuatan demokrasi terutama kekuatan untuk mengontrol dan mengendalikan jalannya pemerintahan. Dalam masyarakat demokratis pers berfungsi menyediakan informasi dan alternative serta evaluasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam partisipasinya dalam proses penyelenggaraan Negara. Kedaulatan rakyat tidak bias berjalan atau berfungsi dengan baik jika pers tidak memberikan informasi dan alternative pemecahan masalah yang dibutuhkan.

Meskipun demikian, pers tidak bias mempergunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja. Bagaimanapun juga, kebebassan manussia tidak bersifat mutlak. Kebebasan bersifat terbatas karena berhadapan dengan kebebasan yang dimiliki orang lain. Juga dalam kebebasan pers, pers tidak bias seenaknya memberitakan informasi tertentu, wajib menghormati hak pribadi orang lain.

Ada 3 kewajiban pers yang harus diperhatikan :

Menjunjung tinggi kebenaran

Wajib menghormati privacy orang atau subyek tertentu

Wajib menjunjung tinggi prinsip bahwa apa yang diwartakan atau diberitakan dapat dipertanggungjawabkan

Menurut UU No. 40 thn 1999 tanggungjawab pers meliputi :

Pers memainkan peran penting dalam masyarakat modern sebagai media informasi

Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat

Pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah

Pers dilarang memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama dan/ atau melanggar kerukunan hidup antar umat beragama

Pers dilarang memuat iklan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya

Penyalahgunaan kebebasan pers dan Dampak-dampaknya

Menurut UU No.40 thn 1999 pers Indonesia memiliki kebebasan yang luas sesuai tuntutan pada era reformasi. Beberapa dampak yang mungkin sebagai ekses dari kebebasan pers misalnya :

Berita bohong

Berita yang melanggar norma susila dan norma agama

Berita kriminalits dan kekerasan fisik

Berita, tulisan, atau gambar yang membahayakan keselamatan dan keamanan Negara dan persatuan bangsa

Untuk memecahkan masalah ini maka Komisi penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memberitakan peristiwa kejahatan (kriminalits) terutamna bag media elektronik yaitu :

Menyiarkan atau menayangkan gambar pelaku kejahatan melanggar etika dan hokum

Penayangan gambar-gambar mengerikan merugikan konsumen

Penayangan gambar korban kejahatan harus dengan izin korban

MATERI KELAS XI

HUBUNGAN INTERNASIONAL

Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu globaldi antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah (NGO/LSM), dan perusahaan-perusahaan multinasional.[1].Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.[2].

Selain ilmu politik, hubungan internasional menggunakan pelbagai bidang ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum, filsafat, geografi, sosiologi,antropologi, psikologi, budaya dalam kajian-kajiannya.[3] HI mencakup rentang isu yang luas, dari globalisasi dan dampak-dampaknya terhadap masyarakat-masyarakat dan kedaulatan negara sampai kelestrarian ekologis, proliferasi nuklir, nasionalisme, perkembangan ekonomi, terorisme, kejahatan yang terorganisasi, keselamatan umat manusia, dan hak-hak asasi manusia.[4]

Sejarah

Sejarah hubungan internasional sering dianggap berawal dari Perjanjian Westphalia pada 1648, ketika sistem negara modern dikembangkan. Westphalia membentuk konsep legal tentang kedaulatan, yang pada dasarnya berarti bahwa para penguasa, atau kedaulatan-kedaulatan yang sah tidak akan mengakui pihak-pihak lain yang memiliki kedudukan yang sama secara internal dalam batas-batas kedaulatan wilayah yang sama.

[sunting]Ilmu Hubungan Internasional

Disiplin dan Metodologi sistem ini agak terlalu disederhanakan. Sementara sistem negara-bangsa dianggap “modern”, banyak negara tidak masuk ke dalam sistem tersebut dan disebut sebagai “pra-modern”. Lebih lanjut, beberapa telah melampaui sistem negara-bangsa dan dapat dianggap “pasca-modern”. Kemampuan wacana HI untuk menjelaskan hubungan-hubungan di antara jenis-jenis negara yang berbeda ini diperselisihkan. “Level-level analisis” adalah cara untuk mengamati sistem internasional, yang mencakup level individual, negara-bangsa [[[domestik]] sebagai suatu unik, level internasional yang terdiri atas persoalan-persoalan transnasional dan internasional level global.

[sunting]Studi Hubungan Internasional

Pada mulanya, hubungan internasional sebagai bidang studi yang tersendiri hampir secara keseluruhan berkiblat ke Inggris. Dewan Politik internasional dibentuk di University of Wales,Aberystwyth, lewat dukungan yang diberikan oleh David Davies, menjadi posisi akademis pertama yang didedikasikan untuk HI.Pada awal 1920-an, jurusan Hubungan Internasional dariLondon School of Economics didirikan atas perintah seorang pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Phillip Noel-Baker. Pada 1927, Graduate Institute of International Studies (Institut universitaire de hautes (c)tudes internationales), didirikan di Jenewa, Swiss; institut ini berusaha menghasilkan sekelompok personel khusus untuk Liga Bangsa-bangsa. Program HI tertua di Amerika Serikat ada di Edmund A. Walsh School of Foreign Service yang merupakan bagian dari Georgetown Unversity. Sekolah tinggi pertama jurusan hubungan internasional yang menghasilkan lulusan bergelar sarjana adalah Fletcher School di Tufts. Meskipun pelbagai sekolah tinggi yang didedikasikan untuk studi HI telah didirikan di Asia dan Amerika Selatan, hubungan internasional sebagai suatu bidang ilmu tetap terutama berpusat di Eropa dan Amerika Utara.

[sunting]Teori hubungan internasional

Apa yang secara eksplisit diakui sebagai teori hubungan internasional tidak dikembangkan sampai setelah Perang Dunia I[rujukan?] Namun, teori HI memiliki tradisi panjang menggunakan karya ilmu-ilmu sosial lainnya.[rujukan?] Penggunaan huruf besar “H” dan “I” dalam hubungan internasional bertujuan untuk membedakan disiplin Hubungan Internasional dari fenomena hubungan internasional.[rujukan?] Banyak orang yang mengutip Sejarah Perang Peloponnesia karya Thucydides sebagai inspirasi bagi teori realisme, dengan Leviathankarya Hobbes dan The Prince karya Machiavelli memberikan pengembangan lebih lanjut.[rujukan?] Demikian juga, liberalisme menggunakan karya Kant dan Rousseau, dengan karya Kant sering dikutip sebagai pengembangan pertama dari Teori Perdamaian Demokratis.[rujukan?] Meskipun hak-hak asasi manusia kontemporer secara signifikan berbeda dengan jenis hak-hak yang didambakan dalam hukum alam, Francisco de Vitoria, Hugo Grotius, dan John Locke memberikan pernyataan-pernyataan pertama tentang hak untuk mendapatkan hak-hak tertentu berdasarkan kemanusiaan secara umum.[rujukan?] Pada abad ke-20, selain teori-teori kontemporer intenasionalisme liberal, Marxisme merupakan landasan hubungan internasional.[rujukan?]

Perkembangan fenomena hubungan internasional telah memasuki aspek-aspek baru, dimana Hubungan Internasional tidak hanya mengkaji tentang negara, tetapi juga mengkaji tentang peran aktor non-negara (seperti organisasi Internasional dan regional, seperti PBB, ASEAN) di dalam ruang lingkup politik global.[rujukan?] Peran aktor non-negara yang semakin dominan mengindikasikan bahwa aktor non-negara memegang peran yang penting.[rujukan?]

Sekarang ini, fenomena hubungan internasional telah memasuki ranah budaya (seperti klaim tari pendet Malaysia terhadap Indonesia), sehingga Hubungan Internasional memerlukan kajian teoritis dari dispilin ilmu lainnya.[rujukan?]

[sunting]Teori Epistemologi dan teori HI

Teori-teori Utama Hubungan Internasional Realisme Neorealisme, Dipelopori oleh Kenneth Waltz, istilah kunci : struktur, agen, sistem internasional[rujukan?]Idealisme, Dipelopoeri oleh Imanuel Kant, istilah kunci : Pacific Union[rujukan?]Liberalisme. Dipelopori oleh Robert Keohane, istilah kunci : complex interdepency[rujukan?]Neoliberalisme,[rujukan?]Marxisme dan Neo Marxis[rujukan?]Teori dependensi[rujukan?]

Teori kritis dipelopori oleh Jurgen Habermas, istilah kunci : Paradigma Komunikasi, Paradigma Kesadaran, Alienisasi, Emansipatoris.[rujukan?]Konstruksivisme[rujukan?]Fungsionalisme[rujukan?]Neofungsiionalisme[rujukan?]Negativitas Total dari TW Adorno, untuk memahami isu-isu lingkungan[rujukan?]Masyarakat Konsumtif dari Herbert Marcuse, untuk memahami hubungan antara masyarakat dengan budaya global[rujukan?]

Secara garis besar teori-teori HI dapat dibagi menjadi dua pandangan epistemologi “positivis” dan “pasca-positivis”.[rujukan?] Teori-teori positivis bertujuan mereplikasi metode-metode ilmu-ilmu sosial dengan menganalisis dampak kekuatan-kekuatan material.[rujukan?] Teori-teori ini biasanya berfokus berbagai aspek seperti interaksi negara-negara, ukuran kekuatan-kekuatan militer, keseimbangan kekuasaaan (Balance of Power) dan lain-lain.[rujukan?] Epistemologi pasca-positivis menolak ide bahwa dunia sosial dapat dipelajari dengan cara yang objektif dan bebas-nilai.[rujukan?] Epistemologi ini menolak ide-ide sentral tentang neo-realisme/liberalisme, seperti teori pilihan rasional, dengan alasan bahwa metode ilmiah tidak dapat diterapkan ke dalam dunia sosial dan bahwa suatu “ilmu” HI adalah tidak mungkin.{{fact}

Perbedaan kunci antara kedua pandangan tersebut adalah bahwa sementara teori-teori positivis, seperti neo-realisme, menawarkan berbagai penjelasan yang bersifat sebab-akibat (seperti mengapa dan bagaimana kekuasaan diterapkan), teori pasca-positivis pasca-positivis berfokus pada pertanyaan-pertanyaan konstitutif, sebagai contoh apa yang dimaksudkan dengan “kekuasaan”; hal-hal apa sajakah yang membentuknya, bagaimana kekuasaan dialami dan bagaimana kekuasaan direproduksi.[rujukan?] Teori-teori pasca-positivs secara eksplisit sering mempromosikan pendekatan normatif terhadap HI, dengan mempertimbangkan etika. Hal ini merupakan sesuatu yang sering diabaikan dalam HI “tradisional” karena teori-teori positivis membuat perbedaan antara “fakta-fakta” dan penilaian-penilaian normatif, atau “nilai-nilai”.[rujukan?] Selama periode akhir 1980-an/1990 perdebatan antara para pendukung teori-teori positivis dan para pendukung teori-teori pasca-positivis menjadi perdebatan yang dominan dan disebut sebagai “Perdebatan Terbesar” Ketiga (Lapid 1989.)[rujukan?]Islam, yang hanya dipandang orang dan para akademisi hanya sebagai agama, ternyata menyimpan pemikiran hubungan internasional.[rujukan?] Sejarah mencatat kekuasaan Islam atau khalifah pada sekitar abad 7M.[rujukan?] Pada masa ini, khalifah Islam merupakan suatu global polis atau tatanan hubungan internasional, karena menata hubungan wilayah-wilayah yang disatukan ke dalam bentuk polis.[rujukan?] Apabila dikaji lebih dalam, khalifah Islam merupakan suatu order atau tatanan yang mengatur seluruh aspek-aspek kehidupan manusia.[rujukan?] Misalnya hukum ekonomi global berlandaskan pada hukum ekonomi Islam, dimana hukum ekonomi Islam tidak mengutamakan riba ( keuntungan atau jiwa-jiwa kapitalis seperti yang diungkapkan oleh Pemikiran Marxis, tetapi suatu sistem ekonomi yang win-win solution serta mengutamakan kesejahteraan bersama, bukan keuntungan pihak tertentu saja. Bandingkan dengan pemikiran-pemikiran ekonomi sekarang ini, seperti Neolib, dll, dimana pemikiran telah menciptakan keterbelakangan dan ketergantungan ( dependensi ) yang berakibat pada kesenjangan global.[rujukan?]

Teori politik adalah salah satu kajian di dalam bidang hubungan internasional.[rujukan?] Teori politik pada dasarnya adalah tentang tata negara.[rujukan?] Pemikiran sistem politik demokrasi yang diadopsi oleh negara-negara berkembang merupakan kajian teori politik.[rujukan?] Islam adalah sumber teori politik, karena memuat seluruh aspek-aspek kehidupan manusia.[rujukan?] Sebagai contoh, sistem ekonomi Islam merupakan teori politik yang bertujuan menjamin kesejahteraan bersama sehingga manusia menjadi "mansalahat" atau tentram.[rujukan?] Teori politik yang bersumber dari pemikiran barat adalah suatu malapraktik bagi manusia itu sendiri, karena manusia tidak menerima esensinya sendiri, tetapi mencari esensi lain yang berakibat pada jatuhnya manusia kepada jurang alienisasi.[rujukan?]

Menurut Imanuel Kant, perdamaian akan tercipta apabila negara-negara menganut sistem demokrasi.[rujukan?] Perpertual peace adalah perdamaian yang timbul karena negara-negara menganut sistem demokrasi.[rujukan?] Ini adalah kesalahan besar.[rujukan?] Perdamaian hanya akan timbul apabila manusia menerima esensinya sebagai manusia, dengan cara menerapkan teori politik Islam yang merupakan sumber dari order manusia itu sendiri.[rujukan?]

[sunting]Teori-teori pasca-positivis/reflektivis

[sunting]Teori masyarakat internasional (Aliran Mazhab Inggris)

Teori masyarakat internasional, juga disebut Aliran Mazhab Inggris, berfokus pada berbagai norma dan nilai yang sama-sama dimiliki oleh negara-negara dan bagaimana norma-norma dan nilai-nlai tersebut mengatur hubungan internasional.[rujukan?] Contoh norma-norma seperti itu mencakup diplomasi, tatanan, hukum internasional.[rujukan?] Tidak seperti neo-realisme, teori ini tidak selalu positivis.[rujukan?] Para teoritisi teori ini telah berfokus terutama pada intervensi kemanusiaan, dan dibagi kembali antara para solidaris, yang cenderung lebih menyokong intervensi kemanusiaan, dan para pluralis, yang lebih menekankan tatanan dan kedaulatan, Nicholas Wheeler adalah seorang solidaris terkemuka, sementara Hedley Bullmungkin merupakan pluraris yang paling dikenal.[rujukan?]

[sunting]Konstruktivisme Sosial

Kontrukstivisme Sosial mencakup rentang luas teori yang bertujuan menangani berbagai pertanyaan tentang ontologi, seperti perdebatan tentang lembaga (agency) dan Struktur, serta pertanyaan-pertanyaan tentang epistemologi, seperti perdebatan tentang “materi/ide” yang menaruh perhatian terhadap peranan relatif kekuatan-kekuatan materi versus ide-ide.[rujukan?]Konstruktivisme bukan merupakan teori HI, sebagai contoh dalam hal neo-realisme, tetapi sebaliknya merupakan teori sosial.[rujukan?]

Konstruktivisme dalam HI dapat dibagi menjadi apa yang disebut oleh Hopf (1998) sebagai konstruktivisme “konvensional” dan “kritis”.[rujukan?] Hal yang terdapat dalam semua variasi konstruktivisme adalah minat terhadap peran yang dimiliki oleh kekuatan-kekuatan ide.[rujukan?] Pakar konstruktivisme yang paling terkenal, Alexander Wendt menulis pada 1992 tentang Organisasi Internasional (kemudian diikuti oleh suatu buku, Social Theory of International Politics 1999), “anarki adalah hal yang diciptakan oleh negara-negara dari hal tersebut”.[rujukan?]Yang dimaksudkannya adalah bahwa struktur anarkis yang diklaim oleh para pendukung neo-realis sebagai mengatur interaksi negara pada kenyataannya merupakan fenomena yang secara sosial dikonstruksi dan direproduksi oleh negara-negara.[rujukan?] Sebagai contoh, jika sistem internasional didominasi oleh negara-negara yang melihat anarki sebagai situasi hidup dan mati (diistilahkan oleh Wendt sebagai anarki “Hobbesian”) maka sistem tersebut akan dikarakterkan dengan peperangan.[rujukan?] Jika pada pihak lain anarki dilihat sebagai dibatasi (anarki “Lockean”) maka sistem yang lebih damai akan eksis.[rujukan?] Anarki menurut pandangan ini dibentuk oleh interaksi negara, bukan diterima sebagai aspek yang alami dan tidak mudah berubah dalam kehidupan internasional seperti menurut pendapat para pakar HI non-realis.[rujukan?] Namun, banyak kritikus yang muncul dari kedua sisi pembagian epistemologis tersebut.[rujukan?] Para pendukung pasca-positivis mengatakan bahwa fokus terhadap negara dengan mengorbankan etnisitas/ras/jender menjadikan konstrukstivisme sosial sebagai teori positivis yang lain.[rujukan?] Penggunaan teori pilihan rasional secara implisit oleh Wendt juga telah menimbulkan pelbagai kritik dari para pakar seperti Steven Smith. Para pakar positivis (neo-liberalisme/realisme) berpendapat bahwa teori tersebut mengenyampingkan terlalu banyak asumsi positivis untuk dapat dianggap sebagai teori positivis.[rujukan?]

[sunting]Teori Kritis

(Artikel utama: Teori hubungan internasional kritis) Teori hubungan internasional kritis adalah penerapan “teori kritis” dalam hubungan internasional.[rujukan?] Pada pendukung sepertiAndrew Linklater, Robert W. Cox, dan Ken Booth berfokus pada kebutuhan terhadap emansipansi (kebebasan) manusia dari Negara-negara.[rujukan?] Dengan demikian, adalah teori ini bersifat “kritis” terhadap teori-teori HI “mainstream” yang cenderung berpusat pada negara (state-centric).[rujukan?] Catatan: Daftar teori ini sama sekali tidak menyebutkan seluruh teori HI yang ada. Masih ada teori-teori lain misalnya fungsionalisme, neofungsionalisme, feminisme, dan teori dependen.

[sunting]Marxisme

Teori Marxis dan teori Neo-Marxis dalam HI menolak pandangan realis/liberal tentang konflik atau kerja sama negara, tetapi sebaliknya berfokus pada aspek ekonomi dan materi.[rujukan?] Marxisme membuat asumsi bahwa ekonomi lebih penting daripada persoalan-persoalan yang lain; sehingga memungkinkan bagi peningkatan kelas sebagai fokus studi.[rujukan?] Para pendukung Marxis memandang sistem internasional sebagai sistem kapitalis terintegrasi yang mengejar akumulasi modal (kapital).[rujukan?] Dengan demikian, periode kolonialisme membawa masuk pelbagai sumber daya untuk bahan-bahan mentah dan pasar-pasar yang pasti (captive markets), sementara dekolonisasi membawa masuk pelbagai kesempatan baru dalam bentuk dependensi (ketergantungan).[rujukan?]

Berkaitan dengan teori-teori Marx adalah teori dependensi yang berargumen bahwa negara-negara maju, dalam usaha mereka untuk mencapai kekuasaan, menembus negara-negara berkembang lewat penasihat politik, misionaris, pakar, dan perusahaan multinasional (MNC's) untuk mengintegrasikan negara-negara berkembang tersebut ke dalam sistem kapitalis terintegrasi untuk mendapatkan sumber-sumber daya alam dan meningkatkan dependensi negara-negara berkembang terhadap negara-negara maju.[rujukan?] Teori-teori Marxis kurang mendapatkan perhatian di Amerika Serikat di mana tidak ada partai sosialis yang signifikan.[rujukan?] Teori-teori ini lebih lazim di pelbagai bagian Eropa dan merupakan salah satu kontribusi teoritis yang paling penting bagi dunia akademis Amerika Latin, sebagai contoh lewat teologi.[rujukan?]

[sunting]Teori-teori pascastrukturalis

Teori-teori pascastrukturalis dalam HI berkembang pada 1980-an dari studi-studi pascamodernis dalam ilmu politik.[rujukan?] Pasca-strukturalisme mengeksplorasi dekonstruksi konsep-konsep yang secara tradisional tidak problematis dalam HI, seperti kekuasaan dan agensi dan meneliti bagaimana pengkonstruksian konsep-konsep ini membentuk hubungan-hubungan internasional.[rujukan?] Penelitian terhadap “narasi” memainkan peran yang penting dalam analisis pascastrukturalis, sebagai contoh studi pascastrukturalis feminis telah meneliti peran yang dimainkan oleh “kaum wanita” dalam masyarakat global dan bagaimana kaum wanita dikonstruksi dalam perang sebagai “tanpa dosa” (innocent) dan “warga sipil”.[rujukan?] Contoh-contoh riset pasca-positivis mencakup: Pelbagai bentuk feminisme (perang "gender" war—“gendering” war)[rujukan?] Pascakolonialisme (tantangan-tantangan dari sentrisme Eropa dalam HI)[rujukan?]

[sunting]Konsep-konsep dalam hubungan internasional

Konsep-konsep level sistemik Hubungan internasional sering dipandang dari pelbagai level analisis, konsep-konsep level sistemik adalah konsep-konsep luas yang mendefinisikan dan membentuk lingkungan (milieu) internasional, yang dikarakterkan oleh Anarki.

[sunting]Kekuasaan

Konsep Kekuasaan dalam hubungan internasional dapat dideskripsikan sebagai tingkat sumber daya, kapabilitas, dan pengaruh dalam persoalan-persoalan internasional.{ Kekuasaan sering dibagi menjadi konsep-konsep kekuasaan yang keras hard power dan kekuasaan yang lunak soft power, kekuasaan yang keras terutama berkaitan dengan kekuasaan yang bersifat memaksa, seperti penggunaan kekuatan, dan kekuasaan yang lunak biasanya mencakup ekonomi, diplomasi, dan pengaruh budaya. Namun, tidak ada garis pembagi yang jelas di antara dua bentuk kekuasaan tersebut.

[sunting]Interdependensi

Banyak orang yang menyokong bahwa sistem internasional sekarang ini dikarakterkan oleh meningkatnya interdepedensi atau saling ketergantungan: tanggung jawab terhadap satu sama lain dan dependensi (ketergantungan) terhadap pihak-pihak lain.[rujukan?] Para penyokong pendapat ini menunjuk pada meningkatnya globalisasi, terutama dalam hal interaksi ekonomi internasional.[rujukan?] Peran institusi-institusi internasional, dan penerimaan yang berkembang luas terhadap sejumlah prinsip operasional dalam sistem internasional, memperkukuh ide-ide bahwa hubungan-hubungan dikarakterkan oleh interdependensi.[rujukan?]

[sunting]Konsep-konsep unit level dalam hubungan internasional

Sebagai suatu level analisis level unit sering dirujuk sebagai level negara, karena level analisis ini menempatkan penjelasannya pada level negara, bukan sistem internasional.[rujukan?]

[sunting]Tipe rezim

Sering dianggap bahwa suatu tipe rezim negara dapat menentukan cara suatu negara berinteraksi dengan negara-negara lain dalam sistem internasional.[rujukan?]Teori Perdamaian Demokratis adalah teori yang mengemukakan bahwa hakikat demokrasi berarti bahwa negara-negara demokratis tidak akan saling berperang.[rujukan?] Justifikasi terhadap hal ini adalah bahwa negara-negara demokrasi mengeksternalkan norma-norma mereka dan hanya berperang dengan alasan-alasan yang benar, dan bahwa demokrasi mendorong kepercayaan dan penghargaan terhadap satu sama lain.[rujukan?] Sementara itu, komunisme menjustifikasikan suatu revolusi dunia, yang juga akan menimbulkan koeksitensi (hidup berdampingan) secara damai, berdasarkan masyarakat global yang proletar.[rujukan?] asf

[sunting]Revisionisme/Status quo

Negara-negara dapat diklasifikasikan menurut apakah mereka menerima status quo, atau merupakan revisionis, yaitu menginginkan perubahan.[rujukan?] Negara-negara revisionis berusaha untuk secara mendasar mengubah berbagai aturan dan praktik dalam hubungan internasional, merasa dirugikan oleh status quo (keadaan yang ada).[rujukan?] Mereka melihat sistem internasional sebagai untuk sebagian besar merupakan ciptaan barat yang berfungsi mengukuhkan berbagai realitas yang ada.[rujukan?] Jepang adalah contoh negara yang beralih dari negara revisionis menjadi negara yang puas dengan status quo, karena status quo tersebut kini menguntungkan baginya.[rujukan?]

[sunting]Agama

Sering dianggap bahwa agama dapat memiliki pengaruh terhadap cara negara bertindak dalam sistem internasional.[rujukan?] Agama terlihat sebagai prinsip pengorganisasi terutama bagi negara-negara Islam, sementara sekularisme terletak yang ujung lainnya dari spektrum dengan pemisahan antara negara dan agama bertanggung jawab atas tradisi Liberal.[rujukan?]

[sunting]Konsep level sub unit atau individu

Level di bawah level unit (negara) dapat bermanfaat untuk menjelaskan pelbagai faktor dalam Hubungan Internasional yang gagal dijelaskan oleh teori-teori yang lain, dan untuk beranjak menjauhi pandangan yang berpusat pada negara (negara-sentris) dalam hubungan internasional.[rujukan?]

§ Faktor-faktor psikologis dalam Hubungan Internasional - Pengevaluasian faktor-faktor psikologis dalam hubungan internasional berasal dari pemahaman bahwa negara bukan merupakan kotak hitam seperti yang dikemukakan oleh Realisme bahwa terdapat pengaruh-pengaruh lain terhadap keputusan-keputusan kebijakan luar negeri.[rujukan?] Meneliti peran pelbagai kepribadian dalam proses pembuatan keputusan dapat memiliki suatu daya penjelas, seperti halnya peran mispersepsi di antara pelbagai aktor.[rujukan?] Contoh yang menonjol dalam faktor-faktor level sub-unit dalam hubungan internasional adalah konsep pemikiran-kelompok (Groupthink), aplikasi lain yang menonjol adalah kecenderungan para pembuat kebijakan untuk berpikir berkaitan dengan pelbagai analogi-analogi.[rujukan?]

§ Politik birokrat – Mengamati peran birokrasi dalam pembuatan keputusan dan menganggap berbagai keputusan sebagai hasil pertarungan internal birokratis (bureaucratic in-fighting), dan dibentuk oleh berbagai kendala.[rujukan?]

§ Kelompok-kelompok keagamaan, etnis, dan yang menarik diri — Mengamati aspek-aspek ini dalam level sub-unit memiliki daya penjelas berkaitan dengan konflik-konflik etnis, perang-perang keagamaan, dan aktor-aktor lain yang tidak menganggap diri mereka cocok dengan batas-batas negara yang pasti.[rujukan?] Hal ini terutama bermanfaat dalam konteks dunia negara-negara lemah pra-modern.[rujukan?]

§ Ilmu, Teknologi, dan Hubungan Internasional—Bagaimana ilmu hubungan internasional berdampak pada perkembangan teknologi, lingkungan, bisnis, dan kesehatan dunia.[rujukan?]

[sunting]Institusi-institusi dalam hubungan internasional

Institusi-institusi internasional adalah bagian yang sangat penting dalam Hubungan Internasional kontemporer.[rujukan?] Banyak interaksi pada level sistem diatur oleh institusi-institusi tersebut dan mereka melarang beberapa praktik dan institusi tradisional dalam Hubungan Internasional, seperti penggunaan perang (kecuali dalam rangka pembelaan diri).[rujukan?]

Ketika umat manusia memasuki tahap peradaban global, beberapa ilmuwan dan teoritisi politik melihat hirarki institusi-institusi global yang menggantikan sistem negara-bangsa berdaulat yang ada sebagai komunitas politik yang utama.[rujukan?] Mereka berargumen bahwa bangsa-bangsa adalah komunitas imajiner yang tidak dapat mengatasi pelbagai tantangan modern seperti efek Dogville (orang-orang asing dalam suatu komunitas homogen), status legal dan politik dari pengungsi dan orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan, dan keharusan untuk menghadapi pelbagai masalah dunia seperti perubahan iklim dan pandemik.[rujukan?] Pakar masa depan Paul Raskin telah membuat hipotesis bahwa bentuk politik Global yang baru dan lebih absah dapat didasarkan pada pluralisme yang dibatasi (connstrained pluralism).[rujukan?] Prinsip ini menuntun pembentukan institusi-institusi berdasarkan tiga karakteristik: ireduksibilitas (irreducibility), di mana beberapa isu harus diputuskan pada level global; subsidiaritas, yang membatasi cakupan otoritas global pada isu-isu yang benar-benar bersifat global sementara isu-isu pada skala yang lebih kecil diatur pada level-level yang lebih rendah; dan heterogenitas, yang memungkinkan pelbagai bentuk institusi lokal dan global yang berbeda sepanjang institusi-institusi tersebut memenuhi kewajiban-kewajiban global

A. Pengertian Hubungan Internasional

Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia )adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang

dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.

Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.

Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :

1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. untuk memajukan kesejahteraan social

3. mencerdaskan kehidupan bangsa

4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

B. Wujud dari Hubungan Internasional :

a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).

b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).

c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).

C. Sifat Hubungan Internasional :

a. Persahabatan

b. Persengketaan

c. Permusuhan

d. Peperangan

D. Pola Hubungan Internasional :

a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.

b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global. Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.

c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.

Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.

Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.

Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :

1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.

2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.

3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.

Aktif berarti :

1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia

2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.

Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :

Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul

Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR

Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :

Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.

Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :

1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.

2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.

3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.

4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia

5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.

F.Sarana Hubungan Internasional :

a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara

dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.

Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :

a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim

b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim

c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :

- perunding (negotiation)

- Melaporkan (reporting)

- Perwakilan (refresentation)

- Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.

b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.

c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.

d. Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.

G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :

1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.

2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.

3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.

H. Perwakilan Negara di Luar Negeri :

A. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.

Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :

1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut.

2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).

B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :

Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :

1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.

2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.

3. Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.

4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.

5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.

C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :

1.Wakil negara pengirim di negara penerima

2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum

internasional.

3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.

4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang

syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara

pengirim.

5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan

kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.

D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :

1. Sudah habis masa jabatan

2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya

3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )

4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.

E. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :

a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut. Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.

b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.

F. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat

tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.

1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :

a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu

kota negara tempat ia bertugas.

b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu

daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.

c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam

satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal

atau Konsul.

d gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk

engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan,

iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.

G. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :

1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan

hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang

di izinkan).

2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua

negara.

3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga

negara pengirim.

4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif

yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.

H. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :

1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir

2. Penarikan dari negara pengirim

3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler

I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:

A. Korps Diplomatik :

1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan

pejabat tingkat pusat.

2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.

3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.

4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)

B. Korps Konsuler :

1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan

pejabat tingkat daerah (setempat).

2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik

3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.

4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan

peradilan).

J. PERJANJIAN INTERNASIONAL

1. Pengertian perjanjian internasional

a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.

b. Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.

2. Macam Perjanjian Internasional :

Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :

a. Jumlah pesertanya

b. Srtrukturnya

c. Objeknya

d. Cara berlakunya

e. Intrumen pembentuk perjanjiannya

ad.a. Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.

Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll

ad.b. Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treatiesadalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll

ad. c. Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll

ad. d. Dari segi cara berlakunya, yaitu perjanjian bersifat self-executing (berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.

ad. e. Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis danlisan. Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement. Sedangkan perjanjian internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :

1. Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement(keanggotaan Dewan Keamanan PBB).

2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.

3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.

3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :

Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :

a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.

b. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.

Menurut Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain. Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).

Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:

a. Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)

b. Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.

c. Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sbb:

1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.

2. Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.

3. Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).

JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL

1. Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.

Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071. Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.

1. Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).

ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL :

1. Traktat (treaty) perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup perjanjian bidang politik dan ekonomi.

2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.

3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).

4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.

5. Perikatan ( Arrangement) adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara. Tidak diratifikasi.

6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi.

7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja. Contoh Piagam Kebebasan Transit.

8. Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.

9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.

10. Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.

11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.

12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.

13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.

14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).

15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).

ORGANISASI INTERNASIONAL

A. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations

Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.

a. Tujuan PBB:

1. Menjaga perdamaian dunia

2. Mengembangkan persahabatan antar bangsa

3. Memvantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara, penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.

4. Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.

b. Prinsip-Prinsip PBB:

1. Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.

2. Negara anggota mematuhi piagam PBB

3. Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai

4. Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan.

5. Negara anggota membantu PBB

c. Badan /Alat Perlengkapan PBB:

1. Majelis Umum (General Asembly) :

Angotanya semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang setiap tahun. Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.

2. Dewan Keamanan PBB (Security Council) :

Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun. Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.

3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) :

Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun selama satu bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization)Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.

4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council) :

Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.

Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :

1. Memelihara keamanan dan perdamaian internasional

2. Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.

3. Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesame bangsa,

4. Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.

5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :

Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.

Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :

1. Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.

2. Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan.

3. Dewan Keamanan PBB.

Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.

6. Sekretariat (Secretariat) :

Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.

Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :

1. ILO (International Labour Organizatiaon) yaitu Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss. Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.

2. FAO ( Food and agriculture Organization) yaitu organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.

3. UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) , yaitu Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.

4. WHO (World Health Organization) yaitu organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.

5. IBRD ( International Bank of Reconstruction and development) yaitu bang pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.

6. IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.

7. ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.

8. UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia.

9. ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.

10. ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea dan cukai dan perdagangan.

11. WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)

B. ASEAN (Association of South East Asian Nations) Atau Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:

ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.

Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.

A. Tujuan ASEAN :

1. Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.

2. Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.

3. Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.

4. Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.

5. Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.

6. Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.

B. Struktur ASEAN :

Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :

1. ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN. Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.

2. ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.

3. ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan. Sidang ini 2 kali setahun.

4. ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.

5. Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.

6. ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.

7. ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.

Mamfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia :

A. Mamfaat keraja sama Internasional:

1. Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.

2. Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.

3. PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda IIyang berisi : – Hentikan saling menyerang

- Membebaskan segala tawanan

- Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville

- Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.

4. Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962

5. Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.

B. Mamfaat Perjanjian Internasional :

1. Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.

2. Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :

a. Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai dan Negara kepulauan.

b. batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).

c., pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.

C. Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb:

a. Indonesia – Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.

b. Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.

c. Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini

d. Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.

e. Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.

Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :

1. daratan/Kepulauan : 2.027.087 km

2. Laut territorial : 3.166.163 km

3. Landas Kontinen : 800.000 km

4. ZEE : 2.500.000 km

Organisasi Internasional

Kebijakan umum Pemri pada organisasi-organisasi internasional didasarkan pada Peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2004-2009, Bab 8 tentang Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional. Melalui penetapan RJPM, Pemerintah berusaha meningkatkan peranan Indonesia dalam hubungan internasional dan dalam menciptakan perdamaian dunia serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi regional dan internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan nasional.

Prioritas politik luar negeri Indonesia dalam 5 tahun ke depan dituangkan dalam 3 program utama yaitu program pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomasi Indonesia, program peningkatan kerjasama internasional yang bertujuan untuk memanfaatkan secara optimal berbagai potensi positif yang ada pada forum-forum kerjasama internasional dan program penegasan komitmen terhadap perdamaian dunia.

Sesuai dengan Keppres No. 64 tahun 1999, keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional diamanatkan untuk memperoleh manfaat yang maksimal bagi kepentingan nasional, didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran dan kemampuan keuangan negara.

Keanggotaan Indonesia pada OI diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu antara lain

· secara Politik : dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan, mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia;

· secara ekonomi dan keuangan : mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, grant dan bantuan lain yang tidak mengikat;

· secara Sosial Budaya : menciptakan saling pengertian antar bangsa, meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan, mendorong pelestarian budaya lokal dan nasional, mendorong upaya perlindungan dan hak-hak pekerja migran; menciptakan stabilitas nasional, regional dan internasional;

· segi kemanusiaan : mengembangkan early warning system di wilayah rawan bencana, meningkatkan capacity building di bidang penanganan bencana, membantu proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah bencana; mewujudkan citra positif Indonesia di masyarakat internasional, dan mendorong pelestarian lingkungan hidup dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup.

Mengenai pengusulan Indonesia untuk menjadi anggota dari suatu Organisasi Internasional diatur dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK. 1042/PO/VIII/99/28/01 tentang Tata Cara Pengajuan Kembali Keanggotaan Indonesia serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional.

Menurut SK Menlu tersebut, dalam hal suatu instansi bermaksud mengusulkan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, usulan tersebut disampaikan secara tertulis kepada menteri Luar Negeri disertai dengan penjelasan mengenai dasar usulan serta hak dan kewajiban yang timbul dari keanggotaan itu. Pengusulan tersebut kemudian akan dibahas oleh Kelompok Kerja Pengkaji Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional. Pembahasan mengenai usulan tersebut memperhatikan:

1. Manfaat yang dapat diperoleh dari keanggotaan pada organisasi internasional yang bersangkutan;

2. Kontribusi yang dibayar sebagaimana yang disepakati bersama dan diatur dalam ketentuan organisasi yang bersangkutan serta formula penghitungannya;

3. Keanggotaan Indonesia pada suatu organisasi internasional yang emmpunyai lingkup dan kegiatan sejenis;

4. Kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan lembaga non pemerintah.


Daftar Keanggotaan Indonesia pada organisasi-organisasi internasional dapat dilihat pada daftar
disini

Berita Terkait :

· Jakarta to be World`s Halal Food Center

· Foreign minister instructed to communicate with Iraq

· President discusses migrant workers management with ministers

· RI to stop exporting informal sector workers in 2017

· Australia to grant four Hercules planes to Indonesia